Wilujeng Sumping di Blog Simkuring nu sederhana ieu..
Mangga ditinggalan..
mugia sing manfaat tur barokah..

Jumat, 07 Oktober 2011

Portofolio Kasus Tragedi Argo Bromo


BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

Penegakan hukum di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan tidak adil, karena semua yang tidak mungkin menjadi mungkin, misalnya saja orang yang bersalah dikatakan benar, dan orang yang benar dikatakan salah. Mengapa demikian ? banyak faktor yang berperan dalam penegakan hukum di Indonesia ini baik dari pihak eksternal mapun internal.
Pada salah satu contoh yaitu kasus masinis yang lalai dalam menjalankan tugasnya apakah dapat dikatakan melanggar hukum ? . pada hakikatnya semua tidak ada yang mau celaka, tapi disisi lain Indonesia adalah Negara hukum. Untuk itu diperlukan solusi yang menguntungkan bagi masinis maupun PT. KAI sendiri.

B.                 Rumusan Masalah    
Makalah ini dibuat dengan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa itu HAM?
2. Bagaimana sejarah dan perkembangan HAM di dunia?
3. Bagaimana pemahaman HAM di Indonesia?
4. Apa sajakah contoh- contoh pelanggaran HAM di Indonesia?
5. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi pelanggaran HAM tersebut?
6. Apa sajakah  solusi untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM tersebut?




C.                Tujuan
                        Makalah ini bertujuan untuk menyelidiki hukum di Indonesia melalui berbagai literatur, khususnya dalam kasus kelalaian masinis kereta api. Dengan adanya makalah ini semoga perkembangan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik, dapat juga membedakan mana yang benar dan mana juga yang salah.

D.                Manfaat
            Dengan dibuatnya makalah ini penulis dapat mengetahui kebijakan hukum yang ditegakan di indonesia khusunya dalam peristiwa kecelakaan kereta api argo bromo. Selain itu mengetahui hukum-hukum yang berlaku di indonesia yang tercantum dalam UUD 45.
 

 BAB II
REFERENSI
          A. Studi Literatur
1.  Hak Asasi Manusia
       Hak Asasi Manusia merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan manusia sesama manusia. Tuntutan moral tersebut sejatinya merupakan ajaran inti dari semua agama. Sebab, semua agama mengajarkan pentingnya penghargaan dan penghormatan terhadap manusia, tanpa ada perbedaan dab diskriminasi. Tuntutan moral itu diperlukan, terutama dalam rangka melindungi seseorang atau suatu kelompok yang lemah atau “dilemahkan” (al-mustad’afin) dari tindakan dzalim dan semena-mena yang biasanya datang dari mereka yang kuat dan berkuasa. Karena itu, esensi dari konsep hak asasi manusia adalah penghormatan terhadap kemanusiaan seseorang tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi berdasarkan apapun dan demi alasan apapun serta pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi.
       Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai makhluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subyek, bukan obyek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya.
a.         Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
       Dalam kamus besar bahasa Indonesia, istilah “hak” diartikan sebagai sesuau yang benar, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas segala sesuatu. Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia seperti : hak hidup, hak berbicara, dll.
Beberapa pengertian HAM :
a)         Hak- hak dasar/ hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan   Yang Maha Esa. Hak- hak asasi ini menjadi dasar dari hak- hak dan kewajiban- kewajiban yang lain. (Darji Darmodihardjo, pakar hukum Indonesia)
b)        Hak yang memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu (beradab). (Padmo Wahjono, pakar hukum Indonesia)
c)         Hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. (Ketetapan MPR-RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM)
d)         Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 1 angka 1)
e)         Hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya didalam kehidupan bermasyarakat. (Tilaar, 2001)
f)         Hak asasi bersifat umum (universal), karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa , ras, agama, atau jenis kelamin. Dasar dari hak asasi, bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita- citanya. (Miriam Budiarjo, 1994).
b.  Jenis-jenis Hak Asasi Manusia
            a. Dari segi subyeknya dibedakan ke dalam dua bagian :
1)      Hak-hak asasi individu
2)      Hak-hak asasi kolektif/ social


            b. Menurut Sri Soemantri, dibedakan menjadi :
1)      Hak-hak asasi manusia klasik ( de klassieke grondrechten ) Hak-hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia, seperti bermusyawarah , hak untuk menganut agama tertentu.
2)      Hak-hak manusia social Hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, baik yang bersifat  lahirlah maupun rohani.

Dalam kepustakaan barat HAM dikenal dengan istilah HUMAN RIGHT ,yang kemudian semakin berkembang di tiap-tiap negara. MAGNA CHARTA menjadi benih lahirnya peradilan  menurut hukum yaitu yang dikenal sebagai DUE PROCESS OF LAW dan  fair trial, sengketa hukum antara kaum bangsawan asli Inggris diselesaikan menurut hukum adat, yang dikenal dengan sebutan Common Law. Kemudian dan berturut-turut lahir The Great Charter of Liberties (1297), petition of right (1628),Habeas corpus act(1697), dan revolusi besar yang disebut The Glorius Revolution telah melahirkan Bill of Right (1689) yang menyebabkan kerajaan inggris beralih ke pemerintahan parlementer.

   c. Sejarah HAM di Indonesia
       Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia yang mencerminkan pertentangan kepentingan besar,boleh dikatakan terjadi setelah masuk dan bercokolnya bangsa asing di Indonesia untuk jangka waktu yang lama, sehingga timbul berbagai perlawanan dari rakyat untuk mengusir penjajah. Dengan demikian sifat perjuangan dalam perwujudan tegaknya ham di Indonesia itu tidak bias di lihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu itu saja, melainkan menyangkut kepentingan menyeluruh, yaitu kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.
Dimulai pada masa kerajaan sriwijaya dan majapahit, kemudian dilanjutkan oleh para tokoh yang menjadi pemimpin perlawanan-perlawanan terhadap penjajah yang kemudian menjadi pahlawan bangsa seperti Tuanku Imam Bonjol,Teuku Umar dan Pangeran Antasari.
Dengan berkembangnya zaman kemudian munculah berbagai pergerakan yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, dan pada 28 Oktober 1928 berkumandang sumpah pemuda hingga tercetuslah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Selama siding istimewa MPR RI yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November diputuskan dalam rapat paripurna ke empat tanggal 13 November 1998, berupa lahirnya ketetapan No.XVII/MPR 1998 tentang HAM, yang kemudian yang menjadi salah satu acuan dasar bagi lahirnya Undang—Undang NO.39 Thn. 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang disahkan pada tanggal 23 September 1999, di canttumkan dalam LNRI Thn.1999 No.195.
Sebagai bagian dari HAM sebelumnya telah lahir Undang-Undang N0.9 Thn.1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 oktober 1998 serta dimuat dalam LNRI Thn. 1998 No.181.

B.        Website

a.         Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) dan permasalahannya merupakan topik tertua dan aktual, yang selalu ada di setiap peradaban manusia. Penegakkan HAM masih terkendala dengan kesadaran dan kesungguhan para penguasa serta pemahaman warga negara akan hakikat HAM di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia.
Untuk mengawal penegakkan HAM di Indonesia, diperlukan partisipasi masyarakat, baik secara pribadi maupun secara institusi seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Pendidikan, Media dan Pers, dan lembaga-lembaga lainnya. Hal ini dirasakan sangat efektif dalam membangun opini secara meluas akan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar kita. Transparansi dan perjuangan tanpa henti dalam menegakkan HAM sepatutnya menjadi budaya bangsa.
b.  Pengertian-pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1.         Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
  kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.                  Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.                  Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.                   Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.                  Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.                  Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
c. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Berbagai Negara
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
v  MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø  Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø  Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
Ø  Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
Ø  Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
Ø  Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
Ø  Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø  Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø  Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø  Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø  Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø  Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø  Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø  Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø  Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø  Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø  Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya Di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
v  Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
v  Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of   religion).
v  Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
v  Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
 Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1)      Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2)      Manusia mempunyai hak yang sama.
3)      Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4)      Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan
         pekerjaan umum.
5). Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
16) Adanya kemerdekaan surat kabar.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
Ø  Hidup
Ø  Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø  Diakui kepribadiannya
Ø  Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
Ø  Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø  Mendapatkan asylum
Ø  Mendapatkan suatu kebangsaan
Ø  Mendapatkan hak milik atas benda
Ø  Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø  Bebas memeluk agama
Ø  Mengeluarkan pendapat
Ø  Berapat dan berkumpul
Ø  Mendapat jaminan sosial
Ø  Mendapatkan pekerjaan
Ø  Berdagang
Ø  Mendapatkan pendidikan
Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
7.         Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Ø  Undang – Undang Dasar 1945
Ø  Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ø  Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Ø   Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat   dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø  Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

C.        INFORMAN
Identitas narasumber
Nama                      : Iis Sulaeha
Jenis kelamin          : Perempuan
Usia                        : 41 tahun
Pendidikan             : Sarjana muda (UPI) Jurusan PKN
1.         Penanya           : Apa itu HAM ?
Informan    :Yaitu hak dasar yang dimiliki manusia sebagai pemberian Tuhan. Artinya hak dasar yang harus didapatkan oleh seorang manusia dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
2.         Penanya           :Bagaimana pendapat ibu mengenai perkembangan HAM di       Indonesia? Apakah sudah berjalan semestinya ?
informan     :Menurut ibu, HAM  di Indonesia belum dilaksanakan dengan baik. Terbukti masih banyak  orang yang hak asasinya dirampas termasuk hak yang diatur dalam UUD 1945
3.         Penanya           : Dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo bagaimana tanggapan ibu ? Apakah masinis pantas dihukum ?
         Informan       : Dalam kasus kecelakaan KA tsb, masinis pantas dihukum, tetapi dengan hukuman wajar. Sebab secara hukum supir kendaraan apapun apabila dia mennyebabkan kematian seseorang, dia harus dihukum karena dianggap lalai. Hanya saja hukumannya jangan terlalu berat, apalagi sampai dipecat tanpa jaminan hari tua, sebagaimana kasus kecelakaan KA di Bintaro puluhan tahun yang lalu. Sebab kita harus melihat hal lain karena mungkin saja kecelakaan itu bukan hanya karena kelalaian masinis saja, ini merupakan kerja tim, termasuk penyediaan fasilitas kereta itu sendiri, apakah layak jalan atau harus diperbaiki, dan yang paling penting harus diperhitungkan keluarga masinis tersebut, merekaperlu diberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti makan, dan mendapatkan pendidikan dll.
Identitas narasumber
Nama                      : Nurlela
Jenis kelamin          : Perempuan
Usia                        : 21 tahun
Pendidikan : Sarjana jurusan pendidikan fisika
1.    Penanya :   Apa itu HAM ?
Informan   :   hak asasi manusia adalah hak yang sudah melekat pada diri manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat lagi oleh siapapun. Sebagai warga negara yang baik kita harus menjunjung tinggi HAM.
2.    Penanya             : Bagaimana pendapat ibu mengenai perkembangan HAM di Indonesia? Apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya?
Informan   :    belum berjalan dengan baik, buktinya masih banyak manusia yang belum mendapatkan haknya sebagaimana mestinya bahkan masih ada yang haknya dirampas oleh pemerintah.
3.    Penanya             :  Dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo bagaimana tanggapan ibu ? Apakah masinis pantas dihukum ?
Informan : tentu saja masinis tersebut harus dihukum, tetapi tetap hukuman yang diberikan harus sesuai dengan norma yang berlaku jangan sampai berbuat yang tidak wajar misalnya dengan memenjarakan masinis tersebut dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dan memecatnya dari perusahaan KA, hal ini akan berakibat buruk bagi keluarga masinis tersebut. Sebelumnya kita harus melihat asal usul dari kecelakaan kereta tersebut karena bisa saja kecelakaan tersebut tidak sepenuhnya kelalaian masinis tetapi bisa disebabkan oleh keadaan fisik dari kereta api itu sendiri.

BAB III
KEBIJAKAN PUBLIK
Dalam kasus ini, sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh pihak terkait, yaitu pemerintah, kebijakan publik untuk menangapi kasus ini tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu :
Undang- undang Republik Indonesia
No. 23 tentang perkeretaapian
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 187
1.                  Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana
Perkeretaapian umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang mengakibatkan
kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.                  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
3.                  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal 188
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum yang tidak
memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).


Pasal 189
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian
umum yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 yang mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 190
Badan Usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum yang tidak memiliki izin usaha dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal 191
1.                  Penyelenggara perkeretaapian khusus yang tidak memiliki izin pengadaan atau pembangunan dan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2.                  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 192
Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, danbangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

 Pasal 193
1.                   Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
2.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal 194
Tenaga penguji Prasarana Perkeretaapian yang melakukan pengujian Prasarana
Perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian Prasarana Perkeretaapian
dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai dengan tata cara pengujian Prasarana
Perkeretaapian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Pasal 195
Petugas prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


Pasal 196
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian dengan petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 197
1.                   Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang
mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun.
2.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
3.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka
berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
4.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 198
 Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang tidak menempatkan tanda larangan
secara jelas dan lengkap di ruang manfaat jalur kereta api dan di jalur kereta api
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 yang mengakibatkan kerugian bagi harta
benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
1.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka
berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pasal 200
Pemilik Prasarana Perkeretaapian yang memberi izin pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan
perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal 201
Setiap orang yang membangun jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air, dan/atau prasarana lain yang menimbulkan atau memerlukan persambungan, perpotongan, atau
persinggungan dengan jalan kereta api umum tanpa izin pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
Pasal 202
Tenaga penguji sarana perkeretaapian yang melakukan pengujian sarana perkeretaapian tidak menggunakan peralatan pengujian dan/atau melakukan pengujian tidak sesuai
dengan tata cara pengujian yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108,
mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). 
Pasal 203
1.                   Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan sarana perkeretaapian tidak memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
2.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun.
3.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

4.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 204
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan Sarana Perkeretaapian
dengan Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat tanda kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00. (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
Pasal 205
1.                  Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api tanpa surat perintah tugas dari Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat
2.                   dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 206
1.                   Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi
perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4), mengakibatkan kecelakaan kereta
api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
2.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka
berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
3.                   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 207
Setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, digerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Pasal 208
Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 209
Prasarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Petugas Prasarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 210
(1)        Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 yang mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2)        Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 191 dan Pasal 193 yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Pasal 211
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap Pengguna Jasa, Awak Sarana Perkeretaapian, dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (1) dan Pasal 169 ayat (1) dan ayat
(3)        dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 212
Selain dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Pasal 196, dan Pasal 204, korban dapat menuntut ganti kerugian terhadap Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang pelaksanaannya berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Pasal 213
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, Pasal 196, Pasal 198, Pasal 200, Pasal 204, Pasal 209, dan Pasal 211 dilakukan oleh suatu korporasi, maka dipidana dengan pidana denda yang sama sesuai pasal-pasal tersebut ditambah dengan 1/3 (satu pertiga).

Setelah melihat dan membaca undang- undang perkeretaapian diatas, maka kebijakan yang diambil untuk menyelesaikan masalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa masinis tetap harus dihukum dengan aturan yang telah diatur dengan memperhatikan hak- hak dasarnya. Janganlah hukumannya sangat memberatkan masinis dengam melanggar hak asasinya.
Dan juga pemerintah seharusnya memperhatikan apa yang menjadi hak asasi bagi masinis itu.
 
BAB IV
RENCANA TINDAKAN

Rencana tindakan dalam kasus kelalaian masinis agrobromo ialah :
Tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan PT KAI diantaranya :
-                      Memperbaiki infrastruktur perkeretaapian yang ada di Indonesia diantaranya memeriksa kelayakan kereta api,rel kereta api dan sarana lainnya karena setelah apa yang terjadi pada kasus tersebut membuktikan bahwa banyak kereta api yang tidak layak digunakan ,rel-rel kereta api pun sudah tidak baik lagi kondisinya.
-                      Kelayakan masinispun harus di perhatikan salah satunya dalam segi kesehaan. Jangan sampai ada masinis yang tidak sehat tetapi mengendarai kereta api agar hal serupa tidak terjadi lagi.
-                      Sebaiknya pemerintah mengadakan uji kelayakan terhadap kereta api yang.seperti uji kelayakan guna pakai,dan kelayakan mesinah
-                      Pemerintah juga sebaiknya membuat pos penjagaan palang pintu jalur kereta api karena tidak adanya palang pintu rentan terjadi kecelakaan

Tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat diantaranya :
-                      Masyarakat harus mendukung rencana pemerintah dalam  memperbaiki kinerja PT KAI.
-                      Contohnya adalah jangan melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan seperti naik ke atas gerbong kereta api.karena hal itu akan merugikan diri sendiri dan PT KAI karena kerugian yang di akibatkan oleh penumpang yang naik diatas gerbong kereta api akan di tanggung oleh PT KAI.
-                       masyarakatpun sebaiknya menjaga fasilitas rel dengan tidak mencuri baud-baud dan besi rel kereta api.karena selain merugikan pemerintah dan hal itupun akan membahayakan keselamatan penumpang rel kereta api.